Mevrizal Law Office Kuasa Hukum, Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Lansia di Pasaman

Pasaman Sumbar, Presesimedia.com.– Mevrizal Law Office menyatakan sikap tegas dan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67) yang terjadi di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pendampingan hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak korban serta untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum menilai dugaan kekerasan terhadap lansia merupakan peristiwa yang memprihatinkan dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Perempuan lanjut usia termasuk kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan lingkungan sekitarnya.

Pendampingan hukum dilakukan secara sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 04/SK/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang diberikan langsung oleh korban kepada tim advokat Mevrizal Law Office, yakni Mevrizal, S.H., M.H., Taufik, S.H., dan Edo Mandela, S.H.

Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/01/I/2026/SEK RAO/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, dengan pelapor anak kandung korban, Ilhamuddin.

Dugaan peristiwa terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pinggir Sungai Sibinail, Jorong VI Lubuk Aro, Desa Padang Mentinggi Utara, Kecamatan Rao.

Sejak laporan diterima, kuasa hukum secara aktif mendampingi seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum serta penyampaian perkembangan perkara kepada pihak-pihak terkait.

Mevrizal Law Office menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman atas langkah cepat yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

“Pendampingan hukum ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas,” ujar Mevrizal selaku kuasa hukum korban.

Mevrizal Law Office berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang, baik di Kabupaten Pasaman maupun di wilayah lain, serta menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan dalam kehidupan bermasyarakat.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *