
Pasaman, Sumatera Barat, Presisimedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyoroti pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Terminal Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan keterlibatan Kodim 0305/Pasaman dalam proyek yang berada di atas lahan milik pemerintah daerah, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan akuntabilitas anggaran.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan fasilitas publik.
“Kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum penugasan Kodim 0305/Pasaman, dokumen kerja sama resmi, persetujuan pemanfaatan lahan terminal, serta rincian anggaran dan progres pembangunan gedung koperasi ini,” ujarnya.
Dalam surat resmi yang dikirim ke Danrem 032/Wirabraja dengan tembusan kepada Presiden RI, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, KPK, BPK Perwakilan Sumatera Barat, serta pemerintah daerah setempat, LSM P2NAPAS menuntut jawaban terkait beberapa poin krusial:
Legalitas penugasan Kodim 0305/Pasaman dalam pembangunan gedung koperasi.
Dokumen kerja sama resmi, seperti MoU, PKS, atau surat penugasan.
Persetujuan penggunaan lahan terminal sebagai aset daerah.
Rincian anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk progres fisik dan keuangan.
Jumlah unit gedung yang telah dibangun di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, serta lokasi masing-masing unit.
Penjelasan skema pembiayaan dan perbedaan mekanisme antar daerah.

LSM P2NAPAS menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini sejalan dengan beberapa aturan, antara lain:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan pemerintah terkait pengelolaan barang milik daerah
“Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik bukan sekadar formalitas. Semua pihak, termasuk institusi TNI yang dilibatkan dalam pembangunan, harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
LSM P2NAPAS berharap klarifikasi resmi segera diterima, sehingga legalitas dan akuntabilitas proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Pasaman dapat dipastikan dan publik memperoleh informasi yang jelas.
(Tim Redaksi.)
