LSM P2NAPAS Layangkan Surat Permohonan Audit Pengamanan ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Jakarta — presesimedia.com. LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) secara resmi melayangkan surat permohonan audit pengamanan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyusul terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Surat bernomor 001/LSM-P2NAPAS/KONF/I/2026 tersebut dikirim sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penguatan sistem pengamanan dan tata kelola pemasyarakatan yang aman, profesional, dan berintegritas.

Baca juga:

https://presisimedia.com/kasus-kekerasan-seksual-di-rutan-malendeng-lsm-p2napas-dorong-audit-pengamanan-menyeluruh/

Dalam suratnya, LSM P2NAPAS meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukannya audit pengamanan secara menyeluruh, khususnya terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan, pengawasan internal, serta sistem pengendalian akses di lingkungan Rutan Malendeng, termasuk area rumah dinas pegawai.

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyampaikan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai upaya konstruktif untuk mendorong evaluasi sistemik.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Namun, peristiwa ini perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.

Menurutnya, audit pengamanan penting dilakukan guna memastikan bahwa lingkungan kerja pemasyarakatan benar-benar aman bagi pegawai serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat di sekitar rutan.

LSM P2NAPAS juga menegaskan bahwa permohonan audit tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta ketentuan terkait sistem pengendalian intern pemerintah.

Selain ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Komisi III DPR RI, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan audit pengamanan tersebut.

(Tim Presesimedia.com)

Tag:

#LSMP2NAPAS #AuditPengamanan #RutanMalendeng #Pemasyarakatan #KasusHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *