
Padang, Presesimedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Cerint Iralloza Tasya, S.Ked, Anggota DPD RI asal Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol publik terhadap akuntabilitas kinerja wakil daerah serta kejelasan status aktivitas profesional yang bersangkutan.
Surat tersebut menyoroti meningkatnya pertanyaan publik setely6ah beredar sejumlah video di media sosial yang menampilkan dua perempuan mengenakan seragam putih menyerupai pakaian mahasiswa profesi kedokteran (koas). Salah satu individu dalam video itu diduga adalah Cerint Iralloza. Dugaan ini memicu diskusi publik terkait potensi rangkap jabatan, mengingat koas merupakan program pendidikan profesi yang mewajibkan kehadiran penuh waktu.
Isu Rangkap Jabatan Dipertanyakan, Regulasi Tegas Melarang
Dalam pernyataannya, P2NAPAS menegaskan bahwa isu rangkap jabatan bukan sekadar persoalan etik, tetapi terkait langsung dengan kepatuhan terhadap regulasi. Jabatan Anggota DPD RI secara tegas dikategorikan sebagai jabatan penuh waktu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) Pasal 313.
Selain itu, sejumlah aturan lain turut disorot lembaga tersebut, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
Kombinasi regulasi ini menunjukkan bahwa rangkap jabatan antara profesi kedokteran tahap profesi dan jabatan senator tidak diperkenankan. Karena itu, klarifikasi resmi dipandang penting guna menjaga integritas lembaga perwakilan daerah.
Empat Poin Klarifikasi yang Diminta P2NAPAS

Melalui surat bernomor 02/P2NAPAS/Srt-Knf/XI/2025, P2NAPAS meminta Cerint memberikan jawaban tertulis atas empat isu strategis berikut:
1. Program kerja, capaian legislasi, dan bentuk pengawasan yang telah dilakukan sebagai wakil Sumatera Barat.
2. Upaya konkret dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.
3. Mekanisme pelaporan kinerja dan keterbukaan informasi kepada masyarakat Sumatera Barat.
4. Klarifikasi dugaan rangkap jabatan, termasuk status kegiatan profesi kedokteran yang mewajibkan kehadiran penuh waktu.
Ketua Umum DPP P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memastikan tata kelola publik yang sehat.
> “Kami bertindak objektif dan independen. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi dan publik mendapatkan informasi yang jelas serta resmi,” ujar Ahmad.
Belum Ada Respons Resmi dari Cerint
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Presesimedia.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Cerint Iralloza. Nomor WhatsApp yang biasa digunakan untuk komunikasi juga tidak aktif saat dihubungi.
P2NAPAS memberikan waktu 14 hari kerja kepada Cerint untuk memberikan jawaban sesuai mekanisme yang tertera dalam surat. Demi transparansi publik, tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada:
Pimpinan DPD RI,, Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Ombudsman Republik Indonesia.
P2NAPAS Pastikan Pengawalan
LSM P2NAPAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap etika jabatan publik dan kepatuhan pada aturan jabatan penuh waktu di lingkungan DPD RI. Lembaga ini menyatakan tidak memiliki kepentingan apa pun selain memastikan wakil daerah bekerja optimal dan transparan.
Ismail Hasan
Editor Redaksi presesimedia.com



