
Jambi, — Presesimedia.com
Kasus ilegal drilling dengan terdakwa Abdul Ghofar alias Yan Kincai kembali menjadi sorotan tajam beberapa media. Bukan hanya karena kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per bulan, tetapi juga karena lambannya proses hukum yang dinilai tidak mencerminkan keseriusan penegakan hukum di Jambi.
Sorotan keras kali ini datang dari LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) di bawah pimpinan Ahmad Husein Batu Bara. Melalui surat resmi bernomor 023/P2NAPAS/IX/2025, P2NAPAS secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Jambi memberi penjelasan tegas kepada publik.
LSM P2NAPAS menyoroti fakta bahwa perkara ini telah empat kali masuk agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Ironisnya, tiga sidang terakhir selalu batal dengan alasan yang berulang: ketidaksiapan Jaksa Penuntut Umum hingga absennya terdakwa.
Baca juga :
Batam Panas! Ratusan Mahasiswa dan Pers Bersatu Lawan Kriminalisasi Wartawan https://presisimedia.com/batam-panas-ratusan-mahasiswa-dan-pers-bersatu-lawan-kriminalisasi-wartawan/
“Ini bukan perkara kecil, tetapi kasus yang jelas-jelas merugikan negara miliaran rupiah per bulan. Bagaimana mungkin penanganannya bisa sedemikian longgar?” tegas Ahmad Husein Batu Bara dalam pernyataannya.
Lebih jauh, P2NAPAS mengatakan adanya dugaan perlakuan istimewa. Sejak penyidikan, Yan Kincai tidak pernah ditahan dengan alasan sakit diabetes. Namun, laporan warga di lapangan menyebutkan terdakwa masih aktif mengelola pengeboran minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Jika benar terdakwa masih mengelola aktivitas ilegal drilling, maka ini jelas melukai rasa keadilan rakyat. Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan yang bisa ditawar dengan uang,” ungkap Ahmad dengan nada keras.
Dalam suratnya, LSM P2NAPAS menegaskan tiga tuntutan utama kepada Kejati Jambi:
1. Menunjukkan keseriusan dan komitmen menuntaskan perkara ilegal drilling.
2. Menjamin kehadiran terdakwa pada persidangan berikutnya.
3. Mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga masih memberikan ruang bagi praktik ilegal tersebut.
“LSM P2NAPAS berdiri di atas semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Ahmad.
Kasus Yan Kincai kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Jambi. Publik menanti apakah Kejaksaan berani menunjukkan sikap tegas atau justru membiarkan dugaan praktik “main mata” antara pelaku ilegal drilling dan oknum aparat hukum terus berlanjut.
Baca juga
Skandal Investasi Fiktif Taspen: Pengkhianatan Dana Pensiun, Dirut Dituntut 10 Tahun Penjara https://presisimedia.com/skandal-investasi-fiktif-taspen-pengkhianatan-dana-pensiun-dirut-dituntut-10-tahun-penjara/
Jika sikap lembek ini berlanjut, bukan hanya kredibilitas Kejati Jambi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Redaksi.


