Sengketa Informasi Publik di Padang: Lembaga Budaya Gugat Parpol, Publik Menanti Kejujuran Politik
Padang – 25 September 2025
Kota Padang kini berada di pusaran isu serius. Sembilan partai politik besar di tingkat kota resmi digugat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat oleh Leon Agusta Indonesia, lembaga kebudayaan publik nonpemerintah yang konsisten mengusung Revolusi Kebudayaan Sosial Politik.
Baca juga :
_*Ledakan Tabung Oksigen RSUD Pasbar: Tata Kelola Dipertanyakan*_
https://presisimedia.com/ledakan-tabung-oksigen-rsud-pasbar-tata-kelola-dipertanyakan/
Pemicunya sederhana, namun berdampak luas: sejak Juni 2025, permintaan informasi publik terkait fungsi partai dalam pendidikan politik masyarakat—sebagaimana diatur dalam UU RI No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 Pasal 11 ayat 1—tak kunjung ditanggapi.
> “Ini bukan sekadar surat permintaan yang diabaikan. Ini tentang tanggung jawab partai politik terhadap rakyat. Jika partai mengaku sebagai pilar demokrasi, maka keterbukaan informasi seharusnya jadi nafasnya,” tegas Julia Francesca Agusta, Ketua Umum Leon Agusta Indonesia.
Transparansi, Bukan Sekadar Retorika
Partai politik kerap menjual jargon demokrasi, keterbukaan, dan keadilan. Namun realitas di Padang menunjukkan wajah lain: diam, menutup diri, dan mengabaikan hak publik untuk tahu.
Langkah Leon Agusta Indonesia menggugat ke Komisi Informasi bukan sekadar formalitas hukum, tetapi tamparan moral bagi parpol yang masih menganggap rakyat hanya objek kampanye lima tahunan.
Baca juga
*Bau Sampah RSUD Pasaman Barat Dikeluhkan Warga,*
https://presisimedia.com/bau-sampah-rsud-pasaman-barat-dikeluhkan-warga-manajemen-diminta-segera-berbenah/
Parpol-parpol yang disebut meliputi Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, Golkar, PKS, dan NasDem. Ironisnya, partai-partai ini rutin bicara soal reformasi dan keterbukaan, tapi gagal memenuhi kewajiban elementer: menjawab permintaan informasi publik.
Suara Rakyat: Demokrasi Tanpa Transparansi Adalah Ilusi
Dukungan masyarakat sipil terus mengalir. Edo Mandela, advokat muda yang baru disumpah di Pengadilan Tinggi, menyuarakan kritik tajam.
> “Demokrasi tanpa transparansi hanyalah ilusi. Partai politik tidak boleh hanya muncul saat kampanye. Jika terus menutup diri, ini bisa menjadi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegas Edo.
Ia menambahkan, kasus ini akan menjadi cermin wajah politik Indonesia: apakah parpol siap bertransformasi menjadi organisasi modern yang terbuka, atau memilih bertahan dalam budaya lama yang penuh kerahasiaan.
Baca juga
*Kapolres Sijunjung Bantah Isu Pembalakan Liar di Hutan Lindung Kamang*
https://presisimedia.com/kapolres-sijunjung-bantah-isu-pembalakan-liar-di-hutan-lindung-kamang/
Preseden Hukum dan Ujian Moral

Tokoh masyarakat menilai sengketa ini berpotensi mencetak preseden penting. Jika Komisi Informasi mengabulkan permohonan Leon Agusta Indonesia, publik akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut keterbukaan parpol di daerah lain.
Kini, bola panas ada di tangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Putusan mereka akan menjawab pertanyaan publik: berpihak pada hak rakyat untuk tahu, atau tetap membiarkan politik jalan di tempat dengan budaya diam yang usang.
Kesimpulan: Demokrasi Bukan Slogan
Apa pun hasilnya, gebrakan Leon Agusta Indonesia telah membuktikan bahwa demokrasi bukan sekadar baliho, janji kampanye, atau pidato politik. Demokrasi menuntut bukti nyata, transparansi, dan keberanian menghadapi publik.

Pertanyaan kini tertuju pada parpol:
Apakah berani membuka diri dan menjalankan mandat undang-undang, atau akan
terus bersembunyi di balik slogan kosong?
Redaksi Presesimedia.com

