
KapoldaSumbar Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA
Pasaman Barat – Presesimedia.com
Polda Sumatera Barat mngatakan bahwa hal tersebut Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada kelalaian pelaksanaan SOP Katanya, (23/9).
“Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan (bukan penyidikan)
untuk memastikan apakah ada kelalaian pelaksanaan SOP, Katanya.
memastikan kasus ledakan tabung oksigen di RSUD Pasaman Barat (RSUD Pasbar) masih dalam tahap penyidikan. Namun, pernyataan itu belum cukup meredam gelombang kritik publik.
Ledakan yang merenggut rasa aman pasien ini dinilai sebagai alarm keras atas bobroknya manajemen rumah sakit daerah. LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) bahkan menyebut peristiwa ini bukan sekadar insiden teknis, melainkan bukti kelalaian yang membahayakan nyawa manusia.

> “Nyawa pasien tidak bisa dikompromikan dengan birokrasi lamban atau protokol yang setengah hati. Manajemen yang lalai harus bertanggung jawab,” tegas Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, dalam surat konfirmasi resminya.
Tuntutan Transparansi dan Pertanggungjawaban
Melalui surat resmi, LSM P2NAPAS menuntut agar RSUD Pasbar segera memberikan jawaban tertulis mengenai:
1. Kronologi lengkap ledakan tabung oksigen.
2. Tindakan medis darurat untuk korban.
3. Kondisi terakhir pasien yang dirujuk ke Padang.
4. Prosedur keselamatan dan pemeliharaan tabung oksigen.
5. Bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap korban dan keluarga.

Publik menunggu kejelasan. Diam bukanlah pilihan, karena setiap detik keterlambatan jawaban semakin mempertebal kesan bahwa ada yang ditutupi.
Baca Juga:
*Ledakan Oksigen Guncang RSUD Pasbar: Nyawa Pasien Jadi Taruhan, Manajemen Dinilai Lalai*
https://presisimedia.com/ledakan-oksigen-guncang-rsud-pasbar-nyawa-pasien-jadi-taruhan-manajemen-dinilai-lalai/
Bayang-Bayang Sanksi Hukum

LSM P2NAPAS menegaskan, kelalaian RSUD Pasbar bisa berujung sanksi serius, baik pidana, perdata, maupun administratif:
KUHP Pasal 359: kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana 5 tahun.
UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit: rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien.
UU No. 1/1970 & PP No. 50/2012 tentang Keselamatan Kerja: kegagalan menjaga fasilitas kritis bisa berujung sanksi hukum.
Hukum Perdata (KUHPer): keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Dengan kata lain, RSUD Pasbar kini berada di titik rawan: antara transparansi yang menyelamatkan atau arogansi yang menjerumuskan.
Baca juga ;
*LSM P2NAPAS Minta Polda Jambi Transparan Tangani Kasus Ilegal Drilling*
https://presisimedia.com/lsm-p2napas-minta-polda-jambi-transparan-tangani-kasus-ilegal-drilling/
Pemerintah Daerah Tidak Bisa Lagi Bersembunyi

Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, sebelumnya sempat menyebut pelayanan RSUD “cukup baik”. Namun, ledakan ini menampar keras pernyataan tersebut. Fakta berbicara: pengawasan gagal, manajemen risiko lemah, dan keselamatan pasien diabaikan.
LSM P2NAPAS menuntut langkah nyata, bukan sekadar retorika: audit menyeluruh, pembenahan prosedur keselamatan, dan kompensasi penuh kepada korban.
> “Keselamatan pasien adalah prioritas mutlak dan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar,” pungkas Batu Bara.
Publik Menunggu, RSUD Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, RSUD Pasbar, Pemda Pasaman Barat, dan pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait detail penyebab ledakan maupun bentuk pertanggungjawaban terhadap korban.
Sementara itu, publik dan keluarga pasien hanya bisa menunggu jawaban—jawaban yang seharusnya datang cepat, jelas, dantanpa basa-basi.
Ismail Hasan
Redaksi Presesimedia.com
