
Bandung — Presesimedia.com.
Demokrasi Indonesia sedang menghadapi ujian berat. KPU, Bawaslu, dan MK—lembaga yang seharusnya menjadi benteng kejujuran pemilu—justru dihantui praktik yang merusak integritas, membuat rakyat bertanya: “Siapa yang benar-benar menjaga suara kami?”
Pasal 22E UUD 1945 jelas menegaskan: pemilu harus terbuka, jelas, dan menerang, lebih terang dari cahaya matahari. Prinsip ini bukan sekadar formalitas—ini adalah pondasi kepercayaan publik. Namun indikasi praktik gelap berupa rekayasa hasil, manipulasi dokumen, hingga penghalangan transparansi muncul di berbagai titik penyelenggaraan. Bila ini terjadi, bukan hanya integritas pemilu yang rusak, tetapi masa depan bangsa ikut dipertaruhkan.
Baca juga :
M. Yusuf Fadilah dari Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menegaskan: sistem KPU perlu revolusi total. Setiap TPS wajib dilengkapi CCTV, saksi independen dari masyarakat, LSM, dan media, agar rakyat bisa memastikan pemilu benar-benar jujur dan adil. Tidak ada lagi ruang bagi praktik yang menguntungkan kelompok tertentu, mengorbankan rakyat dan semangat demokrasi.
Kritik ini menyorot kenyataan pahit: beberapa oknum di KPU, Bawaslu, dan MK tampak lebih mengutamakan kepentingan golongan tertentu daripada integritas bangsa. Bila dibiarkan, praktik ini akan merusak kepercayaan publik dan membuat demokrasi Indonesia terjerembab dalam kegelapan manipulasi.
Baca Juga
https://presisimedia.com/janji-rusun-7-tahun-menguap-birokrasi-dki-dituding-abai-konstitusi/
Presiden RI, Prabowo S., diharapkan menanggapi aspirasi ini dengan tindakan tegas dan sistemik. Pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi keharusan moral dan konstitusional. Bangsa yang ingin bertahan harus memastikan kebenaran, keadilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa dijunjung dalam setiap keputusan demokrasi.
Pesan jelas untuk semua pihak: Jika integritas pemilu digadaikan, nasib NKRI ikut digadaikan. Tidak ada kompromi. Tidak ada manipulasi. Tidak ada dusta.
M. Yusuf Fadilah.
Editor Redaksi Presesimedia.com
