
Pasaman – presesimedia.com. Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, mengingatkan media massa dan masyarakat agar tidak menggiring opini publik dalam pemberitaan kasus kekerasan yang dialami Nenek Saudah, warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Menurut Ahmad Husein, penyebutan seseorang sebagai pelaku utama dalam dugaan percobaan pembunuhan tanpa adanya penetapan resmi dari aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan penghakiman sepihak dan mencederai prinsip negara hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk yang dialami Nenek Saudah. Namun kami juga menolak keras praktik menghakimi seseorang melalui framing media dan opini publik sebelum proses hukum berjalan secara tuntas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah harus menjadi pegangan utama semua pihak, termasuk media online yang memiliki kecepatan tinggi dalam menyebarkan informasi.
“Selama belum ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan, tidak boleh ada narasi yang seolah-olah sudah memastikan siapa pelakunya. Media seharusnya menjaga keseimbangan dan objektivitas informasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Husein menyatakan bahwa LSM P2NAPAS mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa tekanan opini publik.
“Biarkan kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Media cukup mengawal prosesnya secara berimbang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum memiliki kepastian hukum.
“Keadilan tidak lahir dari kegaduhan, tetapi dari proses hukum yang jujur dan beradab,” pungkasnya.
(AN)
