Sumatera Barat – Presesimedia.com Pupuk subsidi adalah kebijakan negara. Karena itu, setiap penyimpangan dalam pelaksanaannya bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap mandat negara.
Dugaan pemerasan terhadap petani di Kabupaten Pasaman—dengan dalih pupuk subsidi, izin dinas, dan bahkan menyebut nama aparat—menunjukkan satu fakta pahit: negara gagal hadir di titik paling krusial.
Petani kehilangan belasan juta rupiah. Negara kehilangan wibawa.
Kasus ini tidak bisa dipersempit sebagai ulah oknum. Ketika simbol negara digunakan untuk menipu, maka yang bermasalah adalah sistem. Lemahnya sosialisasi, longgarnya pengawasan, dan absennya perlindungan penerima manfaat telah menciptakan ruang subur bagi kejahatan yang bersembunyi di balik atribut kekuasaan.
Pemerintah daerah tidak bisa berdalih tidak tahu. Ketidaktahuan petani tentang mekanisme pupuk subsidi adalah cermin kegagalan negara menjalankan kewajiban komunikasinya. Program sebesar ini, dengan anggaran publik yang masif, tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa informasi akan “sampai dengan sendirinya”.
Lebih serius lagi, dugaan pencatutan nama aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan mengendap. Diamnya institusi justru berpotensi ditafsirkan sebagai pembiaran. Dalam konteks kepercayaan publik yang rapuh, sikap pasif adalah kesalahan strategis.
Kasus ini hampir pasti bukan yang pertama. Intimidasi membuat korban memilih diam.
Ketakutan menjadi mekanisme perlindungan pelaku. Dan selama negara tidak menciptakan ruang aman untuk melapor, kejahatan akan terus berulang dengan pola yang sama—korban yang sama: petani kecil.
Negara tidak boleh hanya hadir dalam regulasi dan laporan serapan anggaran.
Pupuk subsidi bukan komoditas gelap.
Petani bukan objek yang boleh diperas.
Jika negara gagal melindungi petani dari kejahatan yang berlindung di balik namanya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya program subsidi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara itu sendiri.
Redaksi
