
Padang – presesimedia.com
Pengelolaan kerja sama usaha stone crusher oleh CV Duo Duo Saudara tengah menjadi perhatian publik. Sorotan muncul seiring adanya klaim dari mitra kerja sama terkait dugaan belum optimalnya transparansi pembagian hasil penjualan batu sebagaimana kesepakatan tertulis yang dibuat para pihak.
Dokumen kerja sama yang ditandatangani pada 2021 memuat ketentuan pembagian hasil sebesar Rp7.000 per metrik ton dari setiap penjualan batu, sekaligus kewajiban penyampaian laporan produksi dan penjualan secara berkala. Kesepakatan tersebut dibuat untuk memastikan pengelolaan usaha berjalan secara terbuka dan profesional.
Namun, dalam perjalanannya, mitra kerja sama menyampaikan bahwa pelaksanaan kesepakatan tersebut dinilai belum berjalan konsisten, khususnya terkait laporan produksi dan realisasi pembagian hasil. Kondisi ini kemudian memicu munculnya pertanyaan publik mengenai tata kelola keuangan dan mekanisme pengawasan internal perusahaan.
Persoalan tersebut bahkan telah masuk ke ranah hukum setelah adanya laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada November 2022. Meski demikian, hingga saat ini proses hukum sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, dan semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengamat usaha menilai, keterbukaan manajemen perusahaan menjadi kunci penting dalam meredam polemik yang berkembang. Langkah seperti penyampaian klarifikasi resmi, pembukaan data produksi secara proporsional, hingga audit bersama dinilai dapat menjadi solusi konstruktif untuk menjaga kepercayaan mitra dan publik.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Direktur CV Duo Duo Saudara untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi resmi terkait persoalan ini, demi tersajinya informasi yang berimbang dan objektif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan usaha di sektor pertambangan tidak hanya ditentukan oleh aspek produksi, tetapi juga oleh komitmen terhadap kesepakatan, transparansi, dan etika bisnis.
(Redaksi)
