Kemenko Polkam Desak Dinas Perumahan DKI Transparan Tindak Lanjut Pengaduan Warga

JAKARTA | Presesimedia.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta agar segera menyampaikan perkembangan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pemberian rumah susun bagi warga korban kebakaran.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Kemenko Polkam Nomor B-4934/KM.00/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Baca juga:

https://presisimedia.com/p2napas-belum-puas-atas-jawaban-balai-sda-sumatera-vii-temuan-lapangan-dinilai-perlu-klarifikasi-serius/

Pengaduan diajukan oleh seorang warga yang sejak April 2025 meminta keadilan dan kepastian hukum atas kebijakan pemberian rumah susun pascakebakaran di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kemenko Polkam telah meneruskan pengaduan tersebut kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta melalui surat Nomor B-1398/KM.00/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

Namun hingga akhir tahun 2025, pemohon menyampaikan bahwa belum ada kejelasan maupun informasi resmi terkait perkembangan penanganan permasalahan tersebut. Atas kondisi itu, Kemenko Polkam kembali meminta laporan perkembangan sebagai bahan jawaban kepada masyarakat.

Baca juga:

https://presisimedia.com/penggalangan-dana-bencana-pakai-rekening-pribadi-kesra-pilih-cuci-tangan/

Dalam suratnya, Kemenko Polkam menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 dan Peraturan Menko Polkam Nomor 6 Tahun 2024, kementerian memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, serta pemantauan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, kebijakan teknis terkait perumahan dan rumah susun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai langkah Kemenko Polkam sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam merespons pengaduan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kemenko Polkam yang konsisten mengawal laporan warga. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah lambannya respons dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Dinas Perumahan,” ujar Ahmad Husein Batu Bara kepada Presesimedia.com, Rabu (18/12/2025).

Menurutnya, persoalan hunian bagi korban kebakaran bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak dan kepastian hukum.

“Jika surat resmi dari kementerian koordinator belum juga ditindaklanjuti secara jelas, ini tentu menjadi catatan serius bagi kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah harus lebih responsif dan transparan,” tegasnya.

Ahmad Husein juga mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Kami berharap ada solusi konkret dan komunikasi terbuka kepada warga yang terdampak,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Presesimedia.com belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.

 

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *