Kasus Suap Proyek: Bupati dan Ayahnya Terjaring OTT KPK

Bekasi — presesimedia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penahanan dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Selain Ade dan HM Kunang, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Asep menjelaskan, Ade Kuswara diduga menerima suap dan penerimaan lain dengan total mencapai Rp14,2 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula setelah Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek.

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. Total dana ijon yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar, sehingga keseluruhan uang yang diterima mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Bupati Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *