
Pekanbaru, Riau. – Presesimedia.com. Kasus dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menjadi pusat perhatian publik. Setelah Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH (Perseroda Rohil), sebagai tersangka, dua lembaga pengawas masyarakat — LSM Gakorpan Riau dan Yayasan KPK Tipikor DPP-RI — memastikan diri untuk mengawal penuh jalannya proses hukum agar tidak berhenti di satu nama.
Ketua DPD LSM Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pelaporan kasus ini bersama tim investigasi Yayasan KPK Tipikor. Rahmad bahkan ikut terlibat langsung bersama Wakil Ketua Investigasi DPP-RI, Arjuna Sitepu, dalam menelusuri aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga tidak seluruhnya dikelola sesuai ketentuan.
> “Penetapan Dirut SPRH sebagai tersangka adalah langkah awal, bukan akhir. Kami tidak ingin kasus sebesar ini dikerdilkan. Hukum harus menembus tembok-tembok kekuasaan yang selama ini menjadi tameng penyimpangan,” tegas Rahmad Panggabean.
Benang Kusut Dana PI: BUMD Jadi Titik Rawan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, akar masalah bukan pada tahap awal penerimaan dana dari Pertamina Hulu Rokan (PHR), melainkan di pengelolaan dan penggunaan dana di BUMD Kabupaten Rokan Hilir, yakni PT SPRH (Perseroda).
Indikasi kuat yang ditemukan antara lain:
– Pencairan dana tanpa dasar hukum yang jelas,
– Pembagian dividen sebelum operasional perusahaan berjalan, dan
– Lemahnya sistem pertanggungjawaban keuangan yang membuka celah bagi praktik penyimpangan.
Sederhananya, dana PI yang sejatinya menjadi instrumen kemandirian energi daerah justru terjebak dalam tata kelola yang tak transparan dan rawan moral hazard.
Audit Administratif Tak Cukup — Butuh Audit Forensik
Kasus ini, menurut Gakorpan, menyimpan tiga catatan penting yang wajib menjadi perhatian Kejati Riau:
1. Telusuri rantai aliran dana dari PHR hingga ke rekening BUMD.
2. Audit administratif yang biasa dijadikan tameng oleh pemerintah daerah harus segera ditindaklanjuti dengan audit forensik independen.
3. Perluasan perkara sangat mungkin, terutama jika ada kaitan dengan dana CSR, DBH sawit, dan proyek lain yang bersumber dari alokasi PI.
> “Jangan sampai audit dijadikan kosmetik hukum. Publik butuh transparansi, bukan klarifikasi bersayap,” ujar Rahmad dengan nada tegas.
Partisipasi Publik Jadi Kunci
Langkah Yayasan KPK Tipikor yang ikut turun ke lapangan mengumpulkan bukti dinilai sebagai bentuk partisipasi publik yang sehat dan progresif. Kolaborasi masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum dianggap kunci keberhasilan pemberantasan korupsi berbasis transparansi.
“Ketika masyarakat ikut mengawasi, ruang gelap penyalahgunaan uang negara akan makin sempit. Ini bukan sekadar isu lokal, tapi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah,” kata Arjuna Sitepu, Wakil Ketua Investigasi Yayasan KPK Tipikor DPP-RI.
Narasi ‘Bersih’ Belum Final
Meski ada pernyataan dari beberapa pihak bahwa PT Riau Petroleum Rokan (RPR) bersih dari tuduhan korupsi, Gakorpan menilai hal itu tidak otomatis menutup kemungkinan adanya penyimpangan di mata rantai selanjutnya. Transparansi di semua lini menjadi kunci agar dana PI benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir elit birokrasi dan politik daerah.
Publik Menunggu Nyali Kejati Riau
Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Tinggi Riau. Publik menunggu langkah tegas lanjutan terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam laporan investigasi.
> “Kalau Kejati berani, bongkar semua. Jangan pilih kasih. Karena uang rakyat tidak boleh dijadikan bancakan oleh mereka yang mengaku pelayan publik,” pungkas Rahmad Panggabean.
Gakorpan dan Yayasan KPK Tipikor menegaskan, mereka akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Bagi keduanya, pemberantasan korupsi bukan sekadar seremonial, tapi tanggung jawab moral untuk menyelamatkan keuangan daerah dari tangan-tangan kotor yang selama ini menikmati hasil keringat rakyat tanpa rasa malu.
Redaksi.
