
Sijunjung, 23 September 2025 — Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Herbansyah, membantah adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya pemberitaan yang menyebut ratusan hektare hutan lindung di kawasan tersebut hancur akibat praktik ilegal logging.
Kapolres menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menurunkan personel ke lokasi.
> “Kapolsek sudah mendatangi lokasi. Hasil di lapangan tidak ditemukan kegiatan logging. Namun, Polres Sijunjung tetap akan memantau perkembangan di lapangan,” ujar Herbansyah, Selasa (23/9).
Baca Juga:
*Hutan Kamang Baru Diterkam Pembalakan Liar: Publik Tagih Ketegasan Kapolres Sijunjung dan Dishut Sumbar*
https://presisimedia.com/hutan-kamang-baru-diterkam-pembalakan-liar-publik-tagih-ketegasan-kapolres-sijunjung-dan-dishut-sumbar/
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan adanya aktivitas pengangkutan kayu gelondongan berdiameter besar dari hutan lindung Kamang Baru menggunakan mobil colt diesel. Nama seorang warga bernama Antoni bahkan disebut-sebut sebagai pemain utama dalam praktik ilegal logging tersebut.
Menanggapi hal ini, Kapolres menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Ia memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk memastikan kelestarian hutan lindung.
> “Kami akan mencari informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak kehutanan,” jelasnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Verdinan Asmin, juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga :
*Dishut Sumbar Sibuk Pulbaket, Hutan Kamang Baru Terus Digerogoti*
https://presisimedia.com/dishut-sumbar-sibuk-pulbaket-hutan-kamang-baru-terus-digerogoti/
> “Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat.
Publik mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk bertindak cepat agar tidak menimbulkan kesan pembiaran. Pasalnya, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengancam pelaku pembalakan liar dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca juga:
*Viral!.. Pembalakan Liar di Hutan Lindung Kamang Sijungjung.*
https://presisimedia.com/viral-pembalakan-liar-di-hutan-lindung-kamang/
Kasus Kamang Baru kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hutan lindung dari praktik ilegal.
(Ismail Hasan)
Editor Redaksi Presesimedia.com
