
Jakarta -Presesimedia.com. Sudah lebih dari tujuh tahun, janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan hunian layak bagi korban kebakaran hanya tinggal kenangan pahit. Memo resmi Wakil Gubernur DKI kala itu, Sandiaga Uno, bertanggal 13 Maret 2018, yang ditujukan kepada Benny Hasiholan dan Meilita Tatiyana, tak pernah digubris oleh Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.
Padahal, memo tersebut sah secara hukum, lengkap dengan tanda terima berkas bernomor 14160 dan 14161 yang ditandatangani seorang PNS bernama Nanang pada 10 April 2018. Fakta ini menegaskan bahwa kedua nama tersebut secara legal telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan rumah susun (Rusun), hak dasar warga sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
Baca juga:
Namun alih-alih menerima kunci Rusun, dokumen itu justru terkubur dalam laci birokrasi. Lebih ironis, memo asli disebut-sebut hilang dari berkas. Hilang, atau dihilangkan? Pertanyaan inilah yang kini menggema di ruang publik.
Birokrasi Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Dinas Perumahan DKI berdalih dengan alasan teknis: sistem undian, aplikasi online, hingga aturan internal. Padahal, memo pejabat negara setingkat Wakil Gubernur memiliki kekuatan administratif yang tidak bisa diperlakukan seperti kertas kosong.
Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menyebut sikap birokrasi ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
> “Ini potret nyata birokrasi yang masih berpihak pada mereka yang punya uang dan akses. Bagi rakyat kecil, aturan dipersulit, berkas dipetieskan. Tapi bagi yang punya pelicin, pintu dibuka lebar-lebar. Inilah wajah ketidakadilan yang mencederai semangat reformasi,” tegas Ahmad Husein.
Menkopolhukam Harus Ambil Alih
Menurut P2NAPAS, kasus ini bukan lagi sekadar persoalan teknis dinas, melainkan soal martabat negara dan tegaknya supremasi hukum.
> “Jika memo pejabat resmi negara bisa diperlakukan seperti sampah birokrasi, bagaimana rakyat kecil bisa berharap keadilan? Negara jangan bermain-main dengan hak konstitusional rakyat. Kami mendesak Menkopolhukam Budi Gunawan turun tangan dan memastikan hak warga dipenuhi. Ini bukan sekadar soal dua unit Rusun, ini soal penghormatan terhadap UUD 1945,” tambah Ahmad Husein.
Kritik Pedas untuk Aparatur Negara
P2NAPAS menilai kasus ini adalah cermin kegagalan aparatur negara dalam menjalankan mandat sebagai pelayan rakyat. Alih-alih fokus pada pelayanan publik, aparatur lebih sibuk menjaga kursi, mengurus kepentingan politik, dan melestarikan “ladang basah” birokrasi.
> “Sudah cukup alasan berbelit. Jangan lagi rakyat kecil dikorbankan oleh dalih sistem online atau undian. Memo pejabat negara adalah dokumen sah dan mengikat. Jika ini dibiarkan, berarti negara sedang melanggar hukum yang dibuatnya sendiri,” pungkas Ahmad Husein Batu Bara.
(Ismail Hasan)
Editor: Presesimedia.com
