
PASAMAN — presisimedia.com Kerusakan ruas Jalan Pasaman–Lubuk Basung di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengelolaan anggaran pemeliharaan infrastruktur di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM P2NAPAS pada 3 Maret 2026 menemukan kondisi jalan retak, berlubang, serta genangan air yang meluber ke badan jalan akibat sistem drainase yang tidak berfungsi optimal. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar kerusakan teknis biasa.
“Setiap tahun ada anggaran pemeliharaan jalan. Jika kondisi seperti ini masih terjadi, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas perencanaan, pengawasan, dan realisasi anggaran,” tegasnya.
Anggaran Ada, Jalan Tetap Rusak?
Secara reguler, pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk pemeliharaan jalan provinsi. Namun, kerusakan yang dibiarkan hingga menimbulkan genangan permanen memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam:
Perencanaan teknis dan prioritas program, Pengawasan kualitas pekerjaan, Evaluasi pasca-pelaksanaan proyek Respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Jika drainase tidak dibenahi secara struktural, maka tambal sulam hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang mengulang pemborosan anggaran setiap tahun.
“Kerusakan berulang adalah indikator lemahnya kontrol mutu. Ini bukan sekadar soal aspal, tapi soal tata kelola,” lanjut Ahmad Husein.
Respons Dinas Dipertanyakan
Awak media telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, pada Armizoprades, S.T., M.T., terkait status kewenangan jalan, waktu terakhir pemeliharaan, alokasi dan realisasi anggaran, serta jadwal perbaikan permanen.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Minimnya respons tersebut dinilai memperkuat kesan lambannya komunikasi publik dalam isu yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Potensi Kelalaian Administratif?
LSM P2NAPAS menilai perlu dilakukan audit teknis dan administratif untuk memastikan:
Apakah ruas tersebut masuk dalam daftar pemeliharaan rutin,
Apakah pekerjaan sebelumnya sesuai spesifikasi teknis,
Apakah ada kekurangan volume atau kualitas material,
Dan apakah pengawasan lapangan berjalan optimal.
“Jika anggaran terserap, tetapi kualitas tidak bertahan, maka publik berhak meminta evaluasi menyeluruh. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban,” ujar Ahmad Husein.
Desakan Transparansi
LSM P2NAPAS mendesak agar Dinas terkait segera:
Mengumumkan status kewenangan dan program penanganan ruas tersebut.
Membuka data alokasi dan realisasi anggaran pemeliharaan wilayah Pasaman.
Menyampaikan jadwal perbaikan permanen secara terbuka.
Melakukan audit mutu pekerjaan jika ditemukan indikasi kerusakan berulang dalam waktu singkat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tim Redaksi
