
Presesimedia.com — Dugaan pelanggaran etika kembali mencuat dan menghebohkan lingkungan kampus serta pemerintahan daerah. Seorang dosen dilaporkan oleh istri Sekretaris Daerah (Sekda) karena diduga memiliki hubungan tidak pantas dengan suaminya.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa istri Sekda telah mengirim pesan WhatsApp langsung kepada Rektor, meminta agar kampus memberikan sanksi tegas kepada dosen tersebut apabila terbukti melanggar etika profesi. Ia menilai tindakan itu tidak hanya mencoreng kehormatan keluarga, tetapi juga merusak nama baik institusi pendidikan.
Pihak rektorat merespons cepat laporan tersebut. Rektor menegaskan bahwa kampus tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran kode etik.
“Jika hasil pemeriksaan internal menunjukkan adanya pelanggaran berat, sanksi hingga pemberhentian dapat dijatuhkan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, kampus telah mengalihkan sementara tugas-tugas akademik dosen itu kepada sekretaris program, agar proses pemeriksaan berjalan objektif. Sumber internal menyebut, dosen dimaksud sudah dipanggil secara informal, dan pemanggilan resmi dijadwalkan minggu depan.
Meski isu ini ramai diperbincangkan, pihak-pihak terkait masih bungkam. Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Sekda,, maupun dosen yang dilaporkan. Pihak kampus juga masih menunggu pemeriksaan lanjutan sebelum menyampaikan pernyataan final.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika pejabat daerah dan tenaga pendidik, serta menjadi ujian bagi transparansi dan ketegasan institusi dalam menegakkan kode etik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas tidak hanya diukur dari jabatan atau gelar akademik. Ketika etika dilanggar, publik berhak mengawasi, dan institusi wajib bertindak tegas—tanpa pandang bulu.
Redaksi.


