
Padang — presesimedia.com
Beredar informasi kuat mengenai dugaan pengkondisian pengadaan kertas ijazah tingkat SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Informasi tersebut beredar di group WhatsApp Kontras akun Ritel No.hp 0838 1815 xxxx menyebutkan, proyek tersebut dikondisikan hanya untuk satu penyedia, dengan harga jual kertas mencapai Rp35.000 per siswa yang dibebankan melalui dana BOS sekolah.
Sumber tersebut enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa harga pasaran kertas ijazah dengan spesifikasi serupa jauh lebih rendah. Perbedaan harga tersebut diperkirakan mencapai mark-up sekitar Rp15.000 per siswa, yang jika dikalikan dengan jumlah siswa SMA dan SMK se-Sumatera Barat yang mencapai puluhan ribu orang, maka potensi pemborosan anggaran bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Nama Kabid pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan, disebut-sebut dalam informasi ini sebagai pihak yang diduga mengetahui bahkan mengarahkan proses pengadaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Praktik seperti ini, jika benar terjadi, tentu mencederai prinsip efisiensi penggunaan dana BOS yang seharusnya diarahkan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk keuntungan kelompok tertentu.
LSM pemerhati anggaran di Sumatera Barat menilai, dugaan ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, agar tidak terjadi pemborosan dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat.
> “Dana BOS harus digunakan transparan dan akuntabel. Jika ada indikasi pengkondisian atau mark-up, itu jelas merugikan publik,” ujar salah seorang aktivis pendidikan yang dihubungi terpisah.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait informasi ini untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Redaksi.
