Geger di Pessel: Pejabat Eselon II-III Diduga Dipaksa Mundur, Birokrasi dan Etika ASN Dipertaruhkan

DAERAH116 Dilihat

Painan,– Presesimedia.com

Polemik besar mengguncang Pemkab Pesisir Selatan. Berdasarkan pemberitaan Detikpk.com, sejumlah pejabat eselon II dan III dikabarkan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri massal di hadapan Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, dengan Kepala BKPSDM Yozki Wandri menyaksikan proses kontroversial itu.

 

Surat pengunduran diri yang telah disiapkan lengkap dengan materai ini diklaim sebagai “perintah bupati”, memunculkan pertanyaan serius: apakah prosedur ini sah secara hukum, ataukah praktik tekanan terhadap ASN yang jelas melanggar kode etik?

 

Beberapa pejabat dilaporkan menolak menandatangani surat tersebut karena bertentangan dengan pakta integritas dan kode etik ASN. Penolakan ini memicu spekulasi publik mengenai motif di balik kebijakan kontroversial ini dan dampaknya terhadap stabilitas birokrasi.

 

Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan:

 

“Jika berita ini benar, langkah tersebut bukan hanya menabrak hukum dan etika ASN, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. ASN seharusnya bekerja berdasarkan integritas, bukan tekanan politik.”

 

LSM P2NAPAS telah mengirim surat konfirmasi resmi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, menuntut jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan kritis:

1. Apakah benar terjadi pemaksaan tanda tangan pengunduran diri massal?

2. Apa dasar hukum dan tujuan kebijakan tersebut?

3. Bagaimana Pemkab Pesisir Selatan memastikan birokrasi tetap stabil dan pelayanan publik tidak terganggu?

 

Langkah ini merupakan wujud fungsi kontrol sosial LSM dan implementasi prinsip transparansi sesuai UU No. 14 Tahun 2008. LSM menegaskan, jawaban resmi wajib diberikan agar masyarakat tidak terjebak spekulasi yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap birokrasi.

 

Publik kini menanti klarifikasi resmi Pemkab Pesisir Selatan. Jika benar terjadi tekanan terhadap ASN, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi etika dan profesionalisme birokrasi di daerah.

 

Tembusan: Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ombudsman Sumbar, Kejaksaan Negeri Painan, dan Polres Pesisir Selatan.

(Ismail Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *