FPM Madina Nusantara Ajukan Aduan Masyarakat ke KPK Terkait Dugaan Aliran Dana Proyek Jalan di PUPR Sumut

Jakarta, presesimedia.com — Forum Paguyuban Mahasiswa (FPM) Mandailing Natal (Madina) se-Nusantara secara resmi mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal, Elvi Yanti Harahap, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Aduan ini didasarkan pada fakta persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT DNG dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM) dihadirkan, di mana bendahara PT DNG memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp7,27 miliar yang disebut diterima oleh Elvi Yanti Harahap.

FPM Madina se-Nusantara menilai, hingga saat ini belum adanya penetapan tersangka baru atas fakta persidangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Terlebih, berdasarkan informasi yang mereka himpun, pihak yang disebut dalam persidangan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, dalam aduan yang disampaikan ke KPK RI, FPM Madina se-Nusantara juga menyoroti informasi yang beredar di ruang publik terkait dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengarah kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020–2024, yakni Ja’far Sukhairi dan Atika Azmi Utami Nasution.

FPM Madina menilai, meskipun yang bersangkutan telah pernah diperiksa sebelumnya, fakta persidangan terbaru yang menyebut adanya aliran dana kepada eks Kepala Dinas PUPR dapat menjadi indikasi baru yang patut didalami kembali oleh KPK RI. Hal ini, menurut mereka, sejalan dengan pemberitaan sejumlah media nasional, termasuk Antaranews.com Sumut.

Saat aduan diterima, KPK RI melalui bagian Dumas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas peran aktif mahasiswa dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Koordinator Nasional FPM Madina se-Nusantara, Sofian Suheri Lubis, menegaskan bahwa pengajuan aduan ini merupakan bagian dari peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan check and balance.

Langkah ini bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan murni sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penegakan hukum. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan profesional demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Sofian.

Ia juga menegaskan bahwa FPM Madina se-Nusantara tidak memiliki kepentingan politik maupun agenda tersembunyi dalam pengajuan aduan tersebut.

Fokus kami semata-mata pada penegakan hukum yang berkeadilan serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.

FPM Madina se-Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini dan mendorong KPK RI agar menindaklanjuti seluruh fakta persidangan secara objektif demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

(S.N)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *