Fleksibilitas BLUD Berujung Ketimpangan: BPK Temukan Rp300 Juta Jasa Siaga Dibayar Tanpa Dasar Jelas di RS Sumbar

PEMERINTAHAN42 Dilihat

Padang – presesimedia.com. Fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meninggalkan persoalan serius dalam praktik pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan ketidaksesuaian pembayaran Jasa Pelayanan Medis, Jasa Tenaga Pelayanan Tindak Siaga Medik, serta gaji dokter dengan status tenaga kontrak (MoU) di sejumlah rumah sakit milik Pemprov Sumbar.

Pada tahun 2024, belanja Barang dan Jasa BLUD dianggarkan sebesar Rp395,46 miliar dan terealisasi Rp378,35 miliar (95,67%). Namun, hasil uji petik BPK di lima rumah sakit menunjukkan adanya ketidakseragaman kebijakan pembayaran jasa siaga medik.

Tiga rumah sakit — RS Jiwa Prof. HB. Saanin, RSUD Mohammad Natsir, dan RS Paru Sumatera Barat — tetap membayarkan jasa tindak siaga medik kepada dokter yang telah beralih menjadi pejabat struktural, dengan total realisasi mencapai Rp300 juta. Sementara itu, RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi dan RSUD Prof. M. Yamin tidak melakukan pembayaran jasa tersebut karena dokter bersangkutan dinilai tidak lagi menjalankan fungsi penuh sebagai tenaga fungsional.

Perbedaan perlakuan ini menegaskan tidak adanya standar baku dalam penetapan penerima dan besaran Jasa Tindak Siaga Medik, meskipun status dan beban kerja relatif serupa.

Masalah serupa juga ditemukan pada dokter berstatus kontrak (MoU). Besaran gaji dan tunjangan yang diterima sangat bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan, tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur batas usia, kualifikasi minimal, dasar penempatan, dan mekanisme evaluasi kinerja yang transparan.

Temuan paling mencolok terjadi di RSUD Mohammad Natsir. Komponen DAU sebesar Rp140 juta yang berasal dari 0,5% dana jasa BPJS justru digunakan untuk kepentingan internal seperti staff gathering yang tidak dianggarkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Selain itu, sisa dana penghargaan sebesar Rp815 juta dibagikan secara merata kepada seluruh pegawai, meskipun awalnya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pembayaran jasa dan kompensasi tenaga medis di lingkungan BLUD Pemprov Sumbar belum sepenuhnya tertib, proporsional, dan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui evaluasi menyeluruh dan penyusunan regulasi baru.

Menanggapi temuan ini, LSM P2NAPAS mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera bertindak tegas dan transparan.

“Jangan sampai status BLUD menjadi tameng untuk membenarkan kebijakan yang tidak berdasarkan aturan. Fakta adanya pembayaran ratusan juta kepada pejabat struktural yang sudah tidak menjalankan fungsi medis penuh harus menjadi alarm serius bagi Pemprov Sumbar. Jika tidak segera dibenahi, ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai rasa keadilan bagi tenaga kesehatan lainnya,” tegas perwakilan LSM P2NAPAS.

P2NAPAS juga meminta agar seluruh rumah sakit di bawah kewenangan Pemprov Sumbar menyeragamkan kebijakan pembayaran jasa medis, berdasarkan regulasi tertulis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak membuka peluang penyimpangan di kemudian hari.

 

(Tim Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *