ESDM Arahkan Pengaduan Martabe ke Ditjen Gakkum, P2NAPAS Desak Klarifikasi Segera untuk Kepastian Hukum dan Investasi

Jakarta – presesimedia.com – Polemik pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe di Sumatra Utara terus menjadi sorotan publik. LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) menegaskan perlunya klarifikasi resmi segera dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM, setelah pengaduan Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, diarahkan oleh ESDM untuk ditindaklanjuti ke unit teknis.

P2NAPAS menilai arahan tersebut wajar secara administratif, tetapi tidak adanya respons resmi menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius, yang berpotensi berdampak pada iklim investasi, kelangsungan usaha, dan nasib ribuan pekerja di sekitar tambang.

Organisasi ini menekankan bahwa setiap kebijakan strategis semestinya dijalankan dengan transparansi penuh untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha.

Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait dasar hukum, prosedur, dan kewenangan pencabutan izin tambang Martabe sangat penting:

Kami menghormati mekanisme internal ESDM, tetapi tanpa klarifikasi resmi, publik dan investor akan kehilangan kepastian hukum. Negara wajib menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur yang ditempuh, agar kepercayaan publik, pelaku usaha, dan tenaga kerja tetap terjaga,” ujar Ahmad Husein, Jumat (30/1/2026).

P2NAPAS menekankan, penanganan izin yang tidak melalui tahapan pembinaan 180 hari sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan dapat menjadi preseden berbahaya bagi tata kelola sektor strategis nasional. Menurut organisasi ini, ketidakjelasan bisa menimbulkan persepsi bahwa keputusan strategis dibuat secara tertutup, yang merugikan iklim investasi dan masyarakat setempat.

Penjelasan resmi bukan hanya soal prosedur. Ini soal memastikan sektor pertambangan berjalan aman, adil, dan akuntabel. Tanpa transparansi, investor bisa ragu, pekerja kehilangan kepastian, dan pemerintah kehilangan legitimasi kebijakan,” tegas Ahmad Husein.

P2NAPAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika Ditjen Gakkum ESDM tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang wajar, organisasi ini membuka kemungkinan menyampaikan rekomendasi lanjutan kepada DPR RI, Presiden, dan lembaga terkait, demi memastikan setiap langkah di sektor pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

(AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *