Kebumen jawa Tengah, Presisimedia.com. Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah disinyalir mengulangi tarikan pungutan liar (Pungli) ke wali siswa dengan dalih iuran bulanan.
Salah satu wali siswa, AI menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk komite sekolah dengan alasan untuk kegiatan di luar ekstrakurikuler, sedangkan Rp 2 ribu sisanya digunakan untuk kas siswa, yang peruntukannya adalah untuk menjenguk anak sakit
“Menurut saya, uang itu digunakan untuk komite sekolah, katanya untuk kegiatan di luar ekstrakurikuler. Kami tidak tahu apa benar uang itu digunakan untuk itu,” terang AI, Rabu (25/2/2026).
Senada AI, wali siswa lainnya BN mengatakan bahwa ia ingin ada penjelasan lebih lanjut tentang penggunaan dana tersebut.
“Saya ingin tahu lebih jelas tentang kegiatan apa saja yang dibiayai dengan uang itu dan bagaimana proses pengawasannya. Kami hanya ingin anak-anak bersekolah dengan baik, tanpa ada beban biaya yang tidak jelas,” tuturnya.
Sementara itu, ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sugiyono, SH, menyayangkan adanya pengaduan dari beberapa wali siswa SDN 1 Pagedangan, Kecamatan Ambal, terkait pungli yang dilakukan oleh karyawan, komite, paguyuban sekolah.
“Saya sangat menyayangkan adanya keluh kesah wali siswa yang mengaku ditagih dan dipungut atas nama karyawan paguyuban komite sekolah dengan cara yang tidak transparan. Wali siswa mengaku ditagih melalui telepon WhatsApp dengan besaran yang bervariasi untuk kelas satu sampai kelas enam,” katanya.
Sugiyono juga mengingatkan bahwa sebelumnya, ia telah melaporkan kasus serupa kepada kepala sekolah dan karyawan komite, namun janji untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun serta memperbaiki sistem tidak ditepati.
“Padahal dulu pernah saya adukan dan laporkan kepada pihak kepala sekolah dan karyawan komite sekolah sebelumnya, mereka berjanji tidak akan memungut ke wali siswa dalam bentuk apapun. Namun, faktanya dengan adanya pengaduan dari beberapa wali siswa, penyakit modus dugaan pungli berulah kembali,” ujarnya.
Sugiyono berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap kasus ini, agar hal serupa tidak terulang kembali dan menjadi efek jera.
“Saya berharap APH Polres Kebumen untuk segera ambil tindakan langkah hukum tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Terpisah, saat tim media mendatangi SDN 1 Pagedangan, Kecamatan Ambal, untuk meminta keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, Kepala Sekolah (Kepsek) Al Amin tidak berada di tempat.
Menurut keterangan salah satu guru bernama Dwi, Kepsek Al Amin jarang berada di SDN 1 Pagedangan karena beliau merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dan Kepala Sekolah SDN Kradenan.
“Pak Al Amin jarang di sini, beliau merangkap sebagai PLT dan Kepsek di SDN Kradenan,” ungkapnya.
Dwi juga membantah bahwa SDN 1 Pagedangan masih melakukan pungutan ke wali siswa pungkasnya
( Tim Redaksi Jateng).
