Dugaan Penggelapan Dana di YPKM Indonesia Dilaporkan ke Polresta Padang, Yayasan Tegaskan Komitmen Transparansi

Padang, presesimedia.com — Polresta Padang, Polda Sumatera Barat, resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan dana di lingkungan Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) Indonesia. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/705/X/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Laporan diajukan oleh Davip Maldian, selaku Ketua Pembina YPKM Indonesia, yang menilai perlu adanya klarifikasi hukum atas sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana di salah satu institusi pendidikan di bawah naungan yayasan tersebut.

Menurut keterangan pelapor, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

Pertama Tidak adanya laporan pertanggungjawaban keuangan dari pimpinan institusi yang telah berakhir masa jabatannya

Kedua Belum dikembalikannya buku tabungan dan akses perbankan milik yayasan

Ketiga Dugaan adanya pungutan biaya wisuda Tahun Akademik 2018/2019 dan 2019/2020 senilai Rp187.000.000, sementara kegiatan wisuda tidak pernah terlaksana

Dan keempat Dugaan tunggakan gaji pimpinan dan dosen periode Maret–November 2020 senilai Rp104.900.000

 

Berdasarkan rincian tersebut, potensi kerugian yang dilaporkan mencapai Rp291.900.000. Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

> “Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan dana pendidikan di bawah naungan YPKM Indonesia,” ujar Davip Maldian usai membuat laporan di Polresta Padang.

Menanggapi adanya laporan ini, awak media telah menghubungi  Kapolresta Padang melalui pesan singkat WhatsApp ke Nomor 0811 xxx xxx,  namun hingga berita diterbitkan AKBP Faidil belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga tersebut.

Ruang Klarifikasi Dibuka untuk Semua Pihak

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat dalam laporan memiliki hak yang sama untuk menyampaikan versi, data, dan pembelaan secara terbuka.

Editor: Ismail Hasan

Redaksi: presesimedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *