DPR Nonaktif: Drama Politik Murahan yang Membebani Rakyat

POLITIK40 Dilihat

Jakarta – Presesimedia.com.

Publik kembali digiring masuk ke panggung sandiwara politik. Istilah “Anggota DPR Nonaktif” mendadak dipopulerkan, seolah menjadi solusi, padahal dalam hukum ketatanegaraan istilah itu sama sekali tidak dikenal. UUD 1945 dan UU MD3 hanya mengenal mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan sekadar status abu-abu yang penuh akal-akalan.

 

Fraksi Partai NasDem melalui Ketua Fraksi DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menyatakan bahwa Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach—dua kader yang dinonaktifkan—tetap akan kehilangan gaji, tunjangan, dan fasilitas negara. Namun fakta berbicara lain: sesuai Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima hak keuangan penuh. Artinya, meskipun tidak bekerja, mereka masih digaji.

 

Di sinilah ironi mencuat. Rakyat dipaksa menelan “politik setengah hati”: partai menenangkan amarah publik dengan label “nonaktif,” tapi tetap melindungi kenyamanan elitnya. Ini bukan integritas, melainkan kosmetika politik.

 

Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menegaskan:

 

> “Konstitusi tidak mengenal DPR nonaktif. Jika ada masalah, jalurnya PAW. Titik.”

 

Pernyataan itu membongkar telanjang betapa rapuhnya komitmen partai politik dalam menegakkan aturan. Alih-alih transparan dan tegas, yang dipertontonkan hanyalah politik basa-basi—janji restorasi di mulut, tapi kalkulasi kepentingan di meja belakang.

 

Publik tentu berhak bertanya: jika benar integritas dan akuntabilitas menjadi pijakan, mengapa rakyat tetap harus membayar mereka yang sudah tidak bekerja? Mengapa partai memilih istilah fiktif ketimbang mekanisme hukum yang sah?

 

DPR seharusnya menjadi rumah rakyat, bukan teater penuh aktor yang lihai memainkan kata-kata. Selama “nonaktif” dijadikan dalih untuk menghindari PAW, drama ini hanya akan membuat kepercayaan publik makin terjun bebas. Pada akhirnya, rakyat kembali menjadi penonton yang dipaksa membayar tiket—melalui pajak—untuk menyaksikan pertunjukan politik yang memuakkan.

 

Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *