
Padang —Presesimedia.com. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat membantah adanya dugaan pengkondisian dalam pengadaan kertas ijazah untuk SMA dan SMK sebagaimana informasi yang beredar di publik dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan, menegaskan bahwa tidak benar pihaknya mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli kertas ijazah kepada satu vendor atau penyedia tertentu.
> “Tidak benar kami mengarahkan ke satu vendor, karena pembelian kertas ijazah tidak lagi menggunakan APBN maupun APBD,” jelas Mahyan saat dikonfirmasi Presesimedia.com, Minggu (13/10/2025) malam.
Menurut Mahyan, pengaturan mengenai ijazah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengadaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi tersebut, pembelian kertas ijazah diserahkan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing, bukan melalui mekanisme pengadaan pemerintah daerah.
> “Pembelian kertas ijazah diserahkan ke sekolah. Kertas berapa harganya tentu tergantung jenis kertas yang dipakai,” tambahnya.
Mahyan juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan hanya berperan dalam memberikan pedoman dan pengawasan administratif, tanpa ikut campur dalam pemilihan penyedia atau proses transaksi yang dilakukan sekolah.
Ia berharap isu yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, mengingat seluruh proses pengadaan telah berpedoman pada regulasi yang berlaku.
> “Kami tetap memastikan agar seluruh sekolah mengikuti aturan dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana, termasuk dana BOS,” pungkas Mahyan.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Sumatera Barat menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pengkondisian atau mark-up harga kertas ijazah tidak benar dan tidak berdasar.
Redaksi.
