
Jakarta, Presesimedia.com — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memperkuat sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna mendorong persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers digital nasional. Langkah ini dipandang krusial untuk menjaga keberlanjutan industri pers di tengah dominasi platform digital global.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Rabu (17/12), di Jakarta. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam mencegah praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan perusahaan pers nasional.
Nota kesepahaman tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, transparan, dan berimbang, sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk melindungi kemerdekaan pers di era digital.
> “Kolaborasi Dewan Pers dan KPPU ini adalah komitmen bersama untuk memastikan ekosistem pers yang adil dan berkelanjutan. Media nasional harus memiliki ruang tumbuh yang sehat dan setara, khususnya dalam menghadapi dominasi platform digital,” ujar Komaruddin.
Ruang lingkup kerja sama mencakup koordinasi pencegahan praktik monopoli, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi serta advokasi, hingga pengembangan dan pemanfaatan sumber daya manusia di bidang persaingan usaha dan pers digital.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menilai MoU ini sebagai momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan pasar digital yang kian kompleks.
> “KPPU memiliki mandat menjaga persaingan usaha yang sehat. Melalui kerja sama ini, kami akan memperkuat koordinasi, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, guna mengantisipasi potensi praktik monopoli oleh platform digital yang dapat mengancam keberlangsungan industri pers,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menyoroti tantangan digitalisasi terhadap model bisnis media dan distribusi konten.
> “Kerja sama ini diharapkan melahirkan mekanisme pemantauan pasar yang lebih efektif serta meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai isu persaingan usaha di sektor pers melalui sosialisasi dan advokasi bersama,” kata Dahlan.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah. Sinergi Dewan Pers dan KPPU diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan ekosistem pers digital yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.
Redaksi.
