Bermula dari Laporan Suami, Istri Selingkuh HS Berujung Dipecat Mahkamah Agung

Jakarta, presesimedia.com — Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) secara resmi memberhentikan seorang hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12).

Berdasarkan keterangan resmi Komisi Yudisial, perkara ini bermula dari laporan suami sah HS terkait dugaan perselingkuhan HS dengan seorang anggota organisasi kemasyarakatan berinisial S. Dugaan hubungan tidak patut tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023 dan dinilai mencederai etika serta martabat jabatan hakim.

Dalam persidangan, MKH memeriksa sejumlah alat bukti, antara lain komunikasi melalui aplikasi percakapan dan panggilan video, dokumentasi foto kebersamaan HS dan S dalam kegiatan resmi pengadilan, serta temuan kendaraan milik HS di area sebuah hotel. Bukti-bukti tersebut dinilai cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.

Upaya Pensiun Dini dan Ketidakhadiran Terlapor

Majelis mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini diputus, HS telah dilaporkan kepada atasan langsungnya, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku. HS juga diketahui tidak memenuhi panggilan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan berbagai alasan.

Selain itu, HS sempat mengajukan permohonan pensiun dini tanpa alasan mendesak serta mengajukan pengunduran diri dari jabatan hakim. Namun, pengunduran diri tersebut belum disetujui oleh Mahkamah Agung dan tidak menghentikan proses penegakan kode etik.

MKH juga mencatat bahwa HS tidak menggunakan hak pembelaannya meskipun telah diberikan kesempatan. Surat pemanggilan tidak dapat tersampaikan dan yang bersangkutan dinilai tidak melaksanakan kewajiban kedinasan.

Putusan Majelis Kehormatan Hakim

Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Majelis Kehormatan Hakim menyatakan HS terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap KEPPH dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Menjatuhkan sanksi kepada terlapor berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Perjanjian Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Ketua MKH, Hakim Agung Prim Haryadi.

Sidang MKH dipimpin oleh Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Dari unsur Komisi Yudisial, majelis diwakili oleh Joko Sasmito, M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *