Bencana Banjir Jadi Bukti: KLH/BPLH Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan

KLH/BPLH menegaskan penyegelan dilakukan untuk menghentikan praktik usaha yang merusak tata air, sekaligus menekan perusahaan agar memenuhi kewajiban lingkungan secara nyata sebelum bencana serupa kembali terjadi.

Jakarta — presesimedia.com. Penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan aturan lingkungan dan tata kelola kawasan lindung. Langkah ini menyiratkan peringatan serius bagi perusahaan yang selama ini hanya memenuhi standar lingkungan “di atas kertas”.

KLH/BPLH memastikan penyegelan bersifat sementara. Namun, regulator menekankan bahwa pembukaan segel hanya dapat dilakukan jika perusahaan mampu membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan, memperlihatkan rencana perbaikan yang dapat diverifikasi, serta menunjukkan komitmen nyata untuk mengembalikan fungsi kawasan.

Menurut Menteri Hanif, peristiwa banjir yang terjadi di sejumlah daerah menunjukkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha dalam menjaga tata air dan daya dukung lingkungan.

> “Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik keras terhadap perusahaan yang selama ini lebih mengutamakan ekspansi dan efisiensi, tetapi mengabaikan risiko ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Regulator Perintahkan Aksi Cepat dan Terkoordinasi

KLH/BPLH telah menginstruksikan pemerintah provinsi, kabupaten, serta instansi teknis terkait untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material penghambat aliran sungai, dan penataan ulang kawasan berisiko. Masyarakat diminta tenang, namun tetap waspada, sementara seluruh proses pemeriksaan akan disampaikan secara transparan.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan tata air bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah tata kelola yang menuntut tanggung jawab serius dari dunia usaha.

Industri Sawit dan Perkebunan Jadi Sorotan

KLH/BPLH juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit akan diperketat. Pemerintah menilai sektor ini memiliki potensi besar memengaruhi tata air dan keseimbangan hidrologi lokal.

> “Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Menteri Hanif.

Peringatan ini ditujukan langsung kepada para pimpinan perusahaan: tidak ada ruang untuk pembenaran jika ditemukan pelanggaran serius. Risiko bisnis kini bukan hanya soal pasar dan produksi, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Saatnya Perusahaan Berbenah

KLH/BPLH memastikan verifikasi dokumen dan penilaian dampak operasional terhadap hidrologi lokal akan dilakukan secara menyeluruh. Perusahaan diwajibkan mengambil tindakan korektif dengan cepat untuk mencegah risiko berulang.

Bagi dunia usaha, pesan regulator jelas: ketidakpatuhan lingkungan sama dengan risiko reputasi, risiko hukum, dan ancaman keberlanjutan bisnis.

 

(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *