Aturan Cukai Baru Terbit Pekan Depan, Menkeu Purbaya Siapkan Skema Tekan Rokok Ilegal

BERITA UTAMA, Redaksi101 Dilihat

Jakarta – Presesimedia.Com. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang ditargetkan terbit pekan depan. Kebijakan ini disusun untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak di pasar domestik.

Purbaya mengatakan, penambahan lapisan atau layer tarif cukai saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.

Kalau peraturannya keluar, kemungkinan minggu depan. Kami ingin ini segera tuntas,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, skema baru tersebut dirancang untuk memberikan ruang bagi rokok ilegal agar masuk ke jalur legal, sehingga seluruh produk yang beredar dapat dikenakan kewajiban cukai dan pajak sesuai ketentuan.

Pendekatannya adalah membawa yang ilegal menjadi legal, sehingga mereka juga membayar pajak dan berkontribusi ke negara,” katanya.

Saat ini, pengaturan lapisan tarif CHT masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang membagi tarif berdasarkan jenis rokok dan skala produksi, seperti sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), serta sigaret kretek tangan (SKT).

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah mengamankan 1,405 miliar batang rokok ilegal dari lebih dari 20.500 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, atau meningkat sekitar 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Target tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Pemerintah berharap kebijakan cukai baru ini dapat memperkuat kepatuhan industri, menekan praktik ilegal, serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *