
Kebumen, Jawa Tengah- Presesisimedia.com. — Dugaan pemalsuan dokumen desa mencuat di Desa Mulyosri, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Kasus ini menyeret nama MB, mantan Kepala Desa Mulyosri, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 143/12/KEP/2015 tertanggal 28 Agustus 2015 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Hasil PNPM Tahun 2009–2014.
Dokumen tersebut diduga telah digandakan dengan nomor yang sama, namun dengan perubahan isi, khususnya berkaitan dengan pengembalian tanah Persil 27D III C pada tahun 2008 kepada ahli waris T. Soediatmodjo. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan administrasi desa pada masa itu.
Kuasa hukum Kepala Desa Mulyosri saat ini, Sriyanto, S.H., menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen desa yang diduga dilakukan oleh MB.
“Kami menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen desa oleh mantan kepala desa,” ujar Sriyanto kepada wartawan, Kamis (05/02/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sriyanto juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam dokumen yang dipersoalkan, mulai dari penggunaan logo, waktu penerbitan, hingga mekanisme penandatanganan yang diduga tidak melalui prosedur resmi Pemerintah Desa serta tanpa sepengetahuan lembaga desa dan tokoh masyarakat.
“Dari bentuk logo dan waktu penandatanganan, kuat dugaan bahwa dokumen tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa maupun tokoh masyarakat Mulyosri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mulyosri saat ini, Sodikul Anwar, membenarkan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada perangkat desa, dan hasilnya tidak satu pun perangkat mengetahui atau mencatat dokumen dimaksud.
“Setelah saya tanyakan kepada perangkat desa, mereka tidak mengetahui dokumen itu. Bahkan tidak tercatat dalam buku besar maupun arsip desa,” kata Sodikul Anwar.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersebut, dokumen dimaksud patut diduga sebagai dokumen yang dibuat secara sengaja tanpa prosedur resmi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kebumen, khususnya warga Desa Mulyosri, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan.
Di sisi lain, MB melalui akun media sosial TikTok pribadinya @puspo.lukito membantah tuduhan pemalsuan dokumen desa. Ia mengakui pernah menerima uang sebesar Rp1.953.000 dari seseorang yang mengaku ahli waris pemilik tanah sebelum sidang di Pengadilan Negeri Kebumen dimulai.
Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk keperluan desa, namun tidak dicatat dalam kas desa.
“Saya menerima uang itu sebelum sidang pengadilan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan desa, tapi memang tidak dimasukkan ke dalam catatan kas desa,” ujarnya melalui media sosial.
Namun demikian, MB mengaku tidak dapat menunjukkan bukti atau kwitansi penerimaan uang tersebut dengan alasan dokumen telah rusak dan hilang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen desa tersebut.
(Wwhyu)
