Oleh: Julia Agusta Indonesian

Padang-Presesimedia.com. Sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia (LAI) dan delapan partai politik di DPRD Kota Padang bukan sekadar persoalan administrasi. Perkara ini adalah ujian serius atas komitmen transparansi partai politik, terutama dalam pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBD.
Objek sengketa menyangkut laporan penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik serta pelaksanaan pendidikan politik periode 2020–2024. Artinya, yang diminta bukan rahasia strategi politik, melainkan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Secara hukum, posisi partai politik dalam perkara ini jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap badan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD adalah badan publik. Dengan demikian, partai politik penerima bantuan keuangan negara wajib membuka akses informasi atas penggunaan dana tersebut.
Prinsip ini ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 499 K/TUN/2013, yang menyatakan bahwa organisasi penerima dana negara tidak dapat mengkategorikan laporan penggunaan dana publik sebagai informasi internal. Dalih otonomi organisasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi yang bersumber dari keuangan negara.
Pandangan tersebut konsisten dengan praktik Komisi Informasi Pusat. Dalam Putusan Nomor 011/III/KIP-PS-A/2016, Komisi Informasi menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik merupakan informasi publik yang wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.
Kewajiban keterbukaan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal 34 mewajibkan partai politik menyusun laporan keuangan secara transparan dan akuntabel, sementara Pasal 39 menyatakan bahwa laporan penggunaan bantuan keuangan dari negara harus diumumkan kepada publik.
Dengan dasar hukum tersebut, permintaan informasi yang diajukan LAI tidak dapat dianggap sebagai kriminalisasi atau delegitimasi partai politik. Sebaliknya, hal itu merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 94 PK/TUN/2011 bahkan menegaskan bahwa hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi manusia, dan setiap pembatasannya harus ditafsirkan secara ketat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Gagalnya proses mediasi dan berlanjutnya sengketa ke tahap adjudikasi nonlitigasi justru memperlihatkan persoalan mendasar: budaya politik tertutup masih mengakar di tubuh partai politik, meskipun kerangka hukum telah mewajibkan keterbukaan.
Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat nantinya tidak hanya menentukan nasib satu permohonan informasi, tetapi akan menjadi preseden penting bagi tata kelola partai politik. Jika keterbukaan ditegakkan, demokrasi diperkuat. Namun jika hak publik untuk tahu dikalahkan, maka yang dilemahkan bukan pemohon informasi, melainkan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.
Demokrasi tidak membutuhkan partai yang pandai beretorika, tetapi partai yang berani membuka data dan siap diawasi. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun lewat slogan, melainkan melalui transparansi yang nyata dan dapat diuji.
(Redaksi)
