
Pasaman Barat, presesimedia.com —
Warga Perkampungan Ulu Sontang, Nagari Sei Aur, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, meminta kejelasan terkait pelaksanaan replanting kelapa sawit oleh PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS) yang dilakukan di wilayah yang mereka yakini sebagai perkampungan adat.
Persoalan ini mencuat setelah perwakilan anak cucu kemenakan Ulu Sontang menyampaikan keluhan kepada awak media. Perkampungan tersebut diketahui berada di dalam areal HGU PT PMS yang disebut masih memiliki sisa masa berlaku sekitar delapan tahun, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat adat dan ninik mamak setempat.

Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra Sutan Sinomba, menyatakan bahwa masyarakat tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun diajak bermusyawarah terkait pelaksanaan replanting di wilayah perkampungan.
“Kami tidak pernah menyerahkan atau melepaskan perkampungan Ulu Sontang kepada pihak mana pun. Harapan kami ada dialog terbuka untuk mencari solusi yang adil,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan hilangnya sejumlah makam leluhur di area perkampungan setelah adanya aktivitas replanting. Menurutnya, keberadaan makam merupakan bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat adat Ulu Sontang.
Persoalan ini, lanjutnya, telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Bupati Pasaman Barat, serta DPRD Provinsi Sumatera Barat. Masyarakat berharap adanya penelusuran dan tindak lanjut konkret dari pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi, Perkampungan Ulu Sontang berdiri sejak tahun 1902 dan didirikan oleh Raja Sinomba. Hingga kini, masyarakat meyakini wilayah tersebut masih memiliki hak adat yang sah secara turun-temurun.
Masyarakat Ulu Sontang berharap pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan unsur adat dapat melakukan klarifikasi serta dialog bersama guna menjaga kepastian hukum, keharmonisan sosial, dan keadilan bagi semua pihak.
(Iwi)
