Dishut Sumbar Klarifikasi Kayu Mentawai: Kami Tunggu Hasil Konfirmasi Gakkum KLHK

 

Padang, presesimedia.com — Klarifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengenai peredaran kayu asal Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan hutan di daerah tersebut.

Meski dokumen angkutan kayu dinyatakan telah diterbitkan melalui sistem resmi dan sesuai prosedur, sejumlah pihak menilai bahwa model pengawasan yang bergantung pada self-assessment perusahaan masih menyisakan ruang rawan.

Menurut informasi dari BPHL Pekanbaru, kayu tersebut berasal dari IUPHHK-HA PT Minas Pagai Lumber, salah satu dari dua perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan di Mentawai.

Sistem online yang digunakan dalam penerbitan dokumen angkutan kayu memang diakui sebagai bagian dari upaya digitalisasi proses perizinan, namun mekanisme tersebut tetap menempatkan perusahaan sebagai pihak yang melakukan penilaian awal secara mandiri.

Di sisi lain, Dinas Kehutanan Sumbar menyatakan bahwa belum ada permintaan konfirmasi dari APH Lampung terkait isu ini. Namun, pihak dinas mengakui telah dihubungi oleh Gakkum KLHK, yang kini sedang meminta klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan.

Pernyataan bahwa pihak dinas “menunggu hasil konfirmasi Gakkum Kemenhut” dinilai sebagian pemerhati lingkungan sebagai sikap yang terlalu pasif.

Dalam konteks pengawasan hutan yang terus mendapat sorotan publik, dinas dinilai perlu lebih proaktif memastikan seluruh alur peredaran kayu benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, bukan hanya mengandalkan dokumen administratif.

 

Meski demikian, Dinas Kehutanan Sumbar menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki. Instansi ini juga kembali mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan.

“Terkait isu viral yang berkembang, kami menyikapinya secara proporsional. Saat ini kami juga fokus pada penanganan bencana selama masa tanggap darurat,” ujar pejabat Dinas Kehutanan Sumbar.

Kendati fokus penanganan bencana merupakan prioritas penting, publik berharap Dishut Sumbar tetap menjaga transparansi dan memperkuat verifikasi di lapangan. Sebab, isu peredaran kayu dari wilayah rawan seperti Mentawai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut keberlanjutan ekosistem dan akuntabilitas tata kelola hutan di daerah.

 

Tim Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *