Dinas Pendidikan Pasaman Liburkan Sekolah, Terapkan PJJ Selama Tiga Hari Akibat Cuaca Ekstrem

DAERAH, PENDIDIKAN60 Dilihat

Lubuk Sikaping — presesimedia.com. Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pendidikan resmi meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD hingga SMP. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyikapi kondisi cuaca ekstrem dan meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan, S.Pd., M.Si, mengeluarkan surat edaran bernomor B.800/3050/Sekre-Disdik/2025 yang menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring terhitung mulai 27 hingga 29 November 2025.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah dari risiko bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” jelas Ganawan dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, bagi sekolah yang kondisi lingkungannya masih belum memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas normal, kepala sekolah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian jadwal pembelajaran sesuai situasi dan kondisi di lapangan, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan.

Meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap harus terpenuhi. Seluruh sekolah diwajibkan menyusun tugas dan materi pembelajaran yang terstruktur melalui platform yang tersedia dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa.

Selain itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, menjaga keselamatan pribadi, keluarga, serta lingkungan sekitar terhadap kemungkinan bencana susulan.

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan seluruh pengawas satuan pendidikan agar aktif memantau kondisi sekolah binaannya dan melaporkan perkembangan situasi secara berkala kepada masing-masing bidang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam mengutamakan keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan pendidikan di tengah potensi bencana alam yang sedang melandasejumlah wilayah.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *