Aset Rp 883 Miliar Dikembalikan ke Negara, KPK Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Taspen

Jakarta,— Presesimedia.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil rampasan negara senilai Rp 883.038.394.268 kepada PT Taspen (Persero). Aset tersebut berasal dari perkara korupsi investasi fiktif yang melibatkan manajemen PT Taspen dan PT Insight Investment Management (IIM).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dipamerkan dalam 300 boks plastik senilai total Rp 300 miliar. “Jumlah yang ditampilkan hari ini terbatas ruang, namun total uang rampasan mencapai Rp 883 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Pemulihan Aset Strategis untuk Negara

Aset rampasan berasal dari putusan terhadap mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), yang mewajibkan perampasan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund 2. Jaksa KPK kemudian mengeksekusi melalui mekanisme penjualan kembali guna memperoleh nilai aktiva bersih (NAV) selama periode 29 Oktober–12 November 2025.

“Hari ini, KPK menyerahkan hasil pemulihan aset kepada PT Taspen sebagai bentuk pengamanan uang negara,” kata Asep.

Latar Belakang Kasus

Kasus investasi fiktif PT Taspen menyeret dua pejabat inti sebagai tersangka awal:

Antonius NS Kosasih (ANSK) — mantan Dirut PT Taspen

Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) — mantan Dirut PT IIM

Penyidikan berkembang dan KPK turut menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi atas penyimpangan pengelolaan dana investasi Taspen.

Vonis dan Konsekuensi Finansial

Antonius NS Kosasih:

Vonis 10 tahun penjara

Denda Rp 500 juta atau kurungan 6 bulan

Uang pengganti total setara Rp 35 miliar dalam berbagai mata uang

Aset dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban

Kurungan tambahan 3 tahun jika harta tidak mencukupi

Ekiawan Heri Primaryanto:

Vonis 9 tahun penjara

Denda Rp 500 juta

Uang pengganti USD 253.660

Kurungan tambahan 2 tahun jika tidak mampu membayar

Dampak dan Signifikansi

Penyerahan aset rampasan ini menjadi langkah penting dalam:

Memulihkan kerugian negara dari kejahatan keuangan yang mencapai triliunan rupiah

Meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola BUMN

Mempertegas komitmen KPK dalam penindakan korupsi di sektor investasi dan pengelolaan dana pensiun

KPK menyatakan pemulihan aset akan terus dilakukan sebagai strategi utama pemberantasan korupsi yang memberikan dampak langsung bagi keuangan negara.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *