Publik Menyoroti Integritas Penegakan Hukum di Pasaman Barat — Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan
PASAMAN BARAT – Presesmedia.com Kasus hukum yang menjerat ZAIDIR, petani plasma asal Kinali sekaligus Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Agro Wira Masang (KOPBUN-AWM), terus memantik perhatian luas.
Dugaan kriminalisasi terhadap petani yang memanen sawit di lahan plasma kini menimbulkan gelombang kritik publik terhadap integritas penegakan hukum di Pasaman Barat.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Senin (27/10), kuasa hukum terdakwa Thamrin, SH, menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.
> “Klien kami melakukan panen di lahan plasma resmi dengan pengamanan kepolisian. Tapi anehnya, justru dituduh mencuri. Ini murni kriminalisasi terhadap petani plasma,” tegas Thamrin di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan Publik: Panen Dikawal Polisi, Kok Bisa Jadi Pencurian?
Fakta bahwa kegiatan panen dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian memunculkan tanda tanya besar.
Jika aparat negara turut mengamankan kegiatan tersebut, bagaimana mungkin tindakan itu dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian?

Publik menilai, ada kejanggalan serius yang harus dijelaskan secara transparan oleh penyidik Polres Pasaman Barat.
Apalagi, menurut sumber di lapangan, lahan yang dipanen merupakan bagian dari kebun plasma yang tercatat dalam SK Bupati Pasaman tahun 1998.
Respons Kapolda Sumatera Barat
Saat dikonfirmasi oleh media, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H., menyampaikan agar penjelasan lebih lanjut terkait perkara tersebut langsung dikonfirmasi ke pihak Polres Pasaman Barat.
> “Silakan langsung ke Kapolres ya,” ujar Kapolda saat dihubungi Selasa malam (29/10).
“Kapolres sangat paham. Jika ada kendala, bisa ke Direktur selaku pembina fungsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat melalui sambungan komunikasi singkat menanggapi,
> “Kita cek dulu ke lapangan, ucapnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Polres Pasaman Barat akan melakukan verifikasi lapangan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Desakan Transparansi dan Peran Propam

Foto Dok. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim.
Menyikapi situasi ini, banyak pihak menilai Propam Polda Sumbar maupun Mabes Polri perlu turun tangan memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas intervensi.
“Ini bukan sekadar perkara sawit, tetapi ujian bagi integritas hukum di daerah,” ujar salah seorang pemerhati hukum di Sumatera Barat.
Beberapa kalangan bahkan mendorong agar Kadiv Propam Mabes Polri turun langsung ke Pasaman Barat untuk menilai apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Etika Profesi dan Disiplin Anggota Polri.
Petani Plasma di Persimpangan Keadilan
Kasus ZAIDIR menjadi simbol rapuhnya posisi petani plasma di hadapan sistem kemitraan yang kerap timpang.
Mereka berhadapan dengan koperasi dan perusahaan besar yang memiliki akses lebih kuat terhadap kekuasaan dan hukum.
> “Kalau petani memanen hasil di lahannya sendiri bisa dipenjara, maka ini alarm bahaya bagi keadilan sosial,” ujar seorang tokoh masyarakat Kinali.
Konfirmasi dari Kapolda Sumbar dan Kapolres Pasaman Barat menunjukkan bahwa kepolisian masih membuka ruang klarifikasi dan pengecekan fakta di lapangan.
Namun publik berharap, langkah itu tidak berhenti di level retorika, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata yang transparan dan berkeadilan.
Keadilan bukan soal siapa yang kuat, tetapi siapa yang benar.
Dan dalam kasus ini, mata publik sedang tertuju pada Polres Pasaman Barat — apakah mampu membuktikan bahwa hukum masih berpihak kepada rakyat kecil, atau justru membiarkan keadilan berhenti di meja dakwaan.
(Oloan Hsbn/Ismail Hasan)
Editor Presesmedia.com
