Investasi Fiktif Rp1 Triliun: Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Uncategorized47 Dilihat

Jakarta, Presesimedia.com— Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Vonis ini dijatuhkan terkait kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara. Hakim juga mewajibkan Kosasih membayar uang pengganti dalam berbagai mata uang asing dan rupiah.

Rinciannya meliputi:

Rp29,15 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30,, JPY 128.000,, HKD 500, dan KRW 1,26 juta.

Baca juga ;https://presisimedia.com/direktur-taspen-berbohong-ditangkap-kpk-p2napas-siap-tempuh-jalur-hukum-demi-keadilan-sosial/

Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Usai sidang, Kosasih yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK hanya diam saat disapa awak media. Ia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang tanpa memberi komentar apa pun.

Kuasa hukumnya menyatakan masih akan mengkaji putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca juga :

Api di Tengah Pesta: Antara Euforia dan Kelalaian di Balik HUT ke-80 Pasaman https://presisimedia.com/api-di-tengah-pesta-antara-euforia-dan-kelalaian-di-balik-hut-ke-80-pasaman/

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti memperkaya diri dan sejumlah korporasi. Perusahaan yang turut diuntungkan dalam skema investasi fiktif ini antara lain:

PT Insight Investment Management (Rp44,2 miliar),

PT KB Valbury Sekuritas Indonesia (Rp2,46 miliar),

PT Pacific Sekuritas Indonesia (Rp108 juta),

PT Sinar Emas Sekuritas (Rp44 juta), dan

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Rp150 miliar).

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman), Ahmad Husein Batu Bara, menilai langkah majelis hakim sudah tepat dan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor BUMN.

> “Kasus ini membuktikan bahwa penyimpangan pengelolaan investasi dana publik, terutama di lembaga strategis seperti Taspen, tidak bisa lagi ditoleransi. Vonis ini harus menjadi momentum bagi seluruh direksi dan pejabat BUMN untuk memperkuat tata kelola dan transparansi,” ujar Ahmad Husein Batu Bara di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan bahwa P2NAPAS mendorong pemerintah dan KPK untuk melanjutkan penelusuran terhadap aliran dana investasi fiktif tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

> “Kerugian negara sebesar Rp1 triliun bukan jumlah kecil. Kami berharap KPK tidak berhenti pada dua terdakwa ini saja, tetapi menelusuri siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan korupsi tersebut,” tegasnya.

Ahmad Husein juga menyerukan agar Kementerian BUMN memperkuat sistem pengawasan internal, terutama terhadap investasi dana pensiun dan portofolio sekuritas, guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Baca juga :https://presisimedia.com/pengembalian-uang-tak-hapus-jerat-hukum-kasus-kuota-haji/

Kasus ini menjadi perhatian publik dan kalangan bisnis karena menyoroti lemahnya tata kelola investasi dana pensiun di lingkungan BUMN. Para pengamat menilai kejadian ini menjadi peringatan keras bagi manajemen BUMN untuk menegakkan good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko (risk governance) dalam setiap aktivitas investasi.

 

(Redaksi Presesimedia.com)

🏷️ Tags:

#Taspen #InvestasiFiktif #KorupsiBUMN #KPK #TipikorJakartaPusat #BUMN #DanaPensiun #GoodCorporateGovernance #AhmadHuseinBatuBara #P2NAPAS #PerkumpulanPemudaNusantaraPasAman #KejahatanKeuangan #Korporasi #BeritaHukum #BeritaNasional #TransparansiPublik #InvestasiNegara #TaspenGate #IntegritasBUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *