Ribuan Hektar Lahan Sawit Warga Silaut Diduga Diserobot PT Sukses Jaya Wood, HGU 08 Dinilai Cacat Hukum

HUKUM & KRIMINAL146 Dilihat

Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Presesimedia.com

Ribuan hektar lahan perkebunan sawit milik masyarakat di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga diserobot oleh PT Sukses Jaya Wood (SJW) melalui Hak Guna Usaha (HGU) 08 yang dinilai cacat hukum.

 

Menurut Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Silaut, Haji Muman, HGU 08 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Selatan pada tahun 2013 mencakup lahan ulayat dan perkebunan sawit masyarakat yang sudah lama dikelola warga. Ia menegaskan, masyarakat dan Ninik Mamak Silaut tidak pernah memberikan izin atau menyerahkan tanah ulayat kepada perusahaan.

“Lahan kami dikuasai sepihak tanpa alasan jelas. Kami tidak pernah menyerahkan tanah ulayat Silaut kepada perusahaan. Kami akan mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” tegas Haji Muman dengan mata berkaca-kaca.

 

Masyarakat menilai penerbitan HGU 08 menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, sebelumnya Ninik Mamak Lunang hanya pernah memberikan izin untuk HGU 07, bukan HGU 08. Perbatasan antara Kecamatan Lunang dan Silaut pun jelas, yakni Sungai Sindang Alam.

Lebih jauh, investigasi media menemukan indikasi kejanggalan lain. Di lokasi operasi, PT SJW tidak memasang papan nama resmi perusahaan, sehingga memunculkan dugaan adanya manipulasi data dan potensi upaya menghindari kewajiban pajak.

 

Sengketa ini sejatinya sudah dimenangkan masyarakat Silaut melalui putusan Mahkamah Agung. Namun, hingga kini, putusan tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :

*Ledakan Oksigen RSUD Pasbar: Polda Masih Menyidik, Publik Menuntut Jawaban Tegas* 

Masyarakat bersama Ninik Mamak Silaut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk meninjau kembali seluruh proses HGU 08 dan menuntut pencabutan izin tersebut. Mereka juga menuntut ganti rugi atas kerugian ekonomi dan sosial yang dialami akibat konflik berkepanjangan ini.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Pemerintah dan APH jangan tutup mata. Keadilan harus berpihak pada masyarakat, bukan pada penguasa atau perusahaan,” tegas Haji Muman.

Baca juga:

*LSM P2NAPAS Desak Kejati Jambi Tegas Tuntaskan Kasus Ilegal Drilling Yan Kincai* 

 https://presisimedia.com/lsm-p2napas-desak-kejati-jambi-tegas-tuntaskan-kasus-ilegal-drilling-yan-kincai/

(TIM)

Editor : Redaksi Presesimedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *